- Menyatakan terdakwa SUPIARI Bin PAIMAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I bukan tanaman ???;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUPIARI Bin PAIMAR, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ;
- Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : - 16 (enam belas) kantong plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram, 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram, 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, 019 (nol koma Sembilan belas) gram, 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 0,15 (nol koma lima belas) gram, 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, dan 0,16 (nol koma enam belas) gram, 16 (enam belas) potongan isolasi warna hitam, 16 (enam belas) potongan kertas warna putih, 1 (satu) pak klip plastik, 1 (satu) buah pipet kaca kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah handphone warna biru merk Nokia serta kartu IM3, merk Samsung serta kartu Sweat yang terhubung 2 (dua) sedotan plastic dan 4 (empat) buah potongan kertas warna berisi tulisan harga jual beli Narkotika Gol I jenis sabu, dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 494/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 494/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ayu Susilawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aswin Arief, Br Hakim Anggota Handry Satrio |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 494/Pid.Sus/2018/PN Bil
Statistik222