Putusan PN MAKASSAR Nomor 83/PDT.G / 2012/PN. MKS |
|
Nomor | 83/PDT.G / 2012/PN. MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jamuka Sitorus |
Hakim Anggota | Railam Silalahi, Pudjo Hunggul |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Faharuddin Krg Kumala dan Lamakka Bin Kumala ;3. Menyatakan tanah yakni Kohir No. 87 CI, Persil 30 SI, 47 SI, 48 SI dan 39 Dvv II serta tanah Kohir No. 60 CI, Persil 66 SI, 11 SI, 51 DI1152 SI dan 58 III adalah milik Penggugat yang jatuh kepada ahli warisnya ;4. Menyatakan bahwa uang ganti rugi tanah pembebasan Jalan Tol Makassar, dahulu pada tahun 2004 dasar perhitungannya berdasarkan harga NJOP sebesar Rp. 200.000,-/M2 pada obyek yang dimaksud, sama dengan luas obyek yang dibebaskan 72.786 M2 X Rp. 200.000,- = Rp. 14.557.200.000,- empat betas milyar lima ratus lima puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan sekarang tahun 2012, penetapan harga NJOP pada obyek yang dimaksud menjadi sebesar Rp. 500.000,4 M2, atau sama dengan luas obyek yang dibebaskan yakni 72.786 M2 X Rp. 500.000,-/M2 sama dengan menjadi Rp. 36.393.000.000,- (Tiga Puluh Enam milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah) (adalah hak dari seluruh ahli waris almarhum Faharuddin Krg Kumaladan Lamakka 42bin Kumala yang akan dibagi menurut haknya masing-masing;5. Menyatakan bahwa Tergugat I dan atau Tergugat H telah melakukan perbuatan pejabat yang melawan hukum(onrechtmatige overheidsdaad) karena mempersulit pembayaran ganti rugi atas nama Faharuddin Krg Kumala dan Lamakka bin Kumala dan merugikan hak-hak seluruh ahli waris;6. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk menyerahkan dana ganti rugi Proyek Jalan Tol Makassar dengan Perhitungan berdasarkan penetapan harga tahun 2012 pada obyek yang dimaksud sebesar sama dengan dengan luas obyek yang terkena Proyek Pembangunan Jalan Tol Makassar yakni 72.786 M2 x Rp. 500.000,- = Rp. 36.393.000.000,- (Tiga Puluh Enam milyar Tiga Ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah );7. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) perhari setiap keterlambatan pembayaran, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.521.000,- ( lima ratus dua puluh satu ribu rupiah ) ;9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3202 K/Pdt/2013
Pertama : 83/PDT.G/2012/PN.MKS
Statistik18552