Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 72-K/PM I-04/AD/IV/2014 |
|
Nomor | 72-K/PM I-04/AD/IV/2014 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 April 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Bambang Indrawan |
Hakim Anggota | Mayor Chk (k) Kus Indrawati, Mayor Chk Abdul Halim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Hendriansyah Pratu NRP 3106010120786, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Oditur Militer. 2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Oditur Militer.3. Mengembalikan perkara kepada Perwira Penyerah Perkara untuk diselesaikan menurut saluran hukum disiplin prajurit.4. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :a. 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No. Lab : 812/NNF/2013 tanggal 15 April 2013 atas nama Pratu Hendriansyah NRP 3106010120786 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi Edhi Suryanto, S. Si, Apt., Ajun Komisaris Polisi Erik Rezakola, S.T., dan Niryasti, S.Si., M.si, selaku pemeriksa dan diketahui oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang Ajun Komisaris Besar Polisi Drs. Bambang Priyo Wardhono.b. 1 (satu) lembar daftar anggota Yonif 141/AYJP tanggal 25 Maret 2013 yang terindikasi narkoba A.n Pratu Hendriansyah Nrp. 31020494460281 dkk 5 (lima) orang termasuk Terdakwa dari Yonif 141/AYJP.c. 1 (satu) lembar hasil Rikkes Pratugas Satgas Pamtas Kaltim Anggota Yonif 141/AYJP An. Praka Sudarwis Nrp. 31020494460281 dkk 5 (lima) orang dari Kesdam II/Swj tanggal 9 Maret 2013 dengan hasil Narkoba (+). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72-K/PM_I-04/AD/IV/2014.zip
- Download PDF
- 72-K/PM_I-04/AD/IV/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 250 K/MIL/2014
Pertama : 72-K/PM I-04/AD/IV/2014
Statistik11646