- Menolak seluruh eksepsi Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat menjaminkan tanah untuk kepentingan pihak lain yang pernah dijual kepada Penggugat yang terletak di RT/RW : 053/006, Kota Maju, Kelurahan Kefamenanu Selatan dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Kfm |
|||||||||||||
Nomor | 13/Pdt.G/2019/PN Kfm | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Tahun | 2020 | ||||||||||||
Tanggal Register | 28 Nopember 2019 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga | ||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yefri Bimusu, Br Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Rasid Asbanu | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara :
Adalah Perbuatan Melanggar Hukum; 3. Menghukum Tergugat karena kesalahannya untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat, sejumlah Rp. 251.216.252 (dua ratus lima puluh satu juta dua ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh dua rupiah); 4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi dan mentaati Putusan ini; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.988.000,- (dua juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang dibebankan secara berimbang dengan ketentuan, Penggugat sebesar Rp.1.494.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan untuk Tergugat sebesar Rp.1.494.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2020 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2020 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2019/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2019/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4400 K/PDT/2022
Pertama : 13/Pdt.G/2019/PN Kfm
Statistik12130