Putusan PT BANDA ACEH Nomor 89/Pid/2013/PT. BNA. |
|
Nomor | 89/Pid/2013/PT. BNA. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hartadi |
Hakim Anggota | 1. Wahidin, 2. A.dachrowi Sa |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenerima permintaan banding dari Terdakwa;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.74/Pid/B/2013 /PNBNA tanggal 22 April 2013 yang dimohonkan banding tersebut sekedarmengenai Kualifikasi , pidana Penganti denda sehingga amar selengkapnyabebunyi sebagai berikut ;1. Menjatakan bahwa Terdakwa SAIFUL BAHRI BIN ARANI tersebut telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ;tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beliNarkotika golongan I.?2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000;(satumiliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantidengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;. .4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan. barang bukti berupa :? 2 (dua) pipet kaca bekas digunakan yang dibalut dengan kertas almuniumfoil berwarna kuning ;? 4 (empat) potongan plastic bekas digunakan ;? 1(satu) potongan pipet plastic yang salah satu ujunnya berbentuk runcing ;? 1 (satu) tutup botol Aqua yang telah dilubangi ;11? 1 (satu) gulungan almunium Foil berwarna kuning ;? 1 (satu) unit Hp warna putih orange merk Nokia Type 5070 dengan Simcard082367571427 ;? 1 (satu Unit Hp warna putih orange Merk NokiaType 5070 dengan Simcard082367571427 ; 1 (satu ) Unit HP wearna putih orange Merk Nokia Type 5070dengan Simcard 0823367571427 ;Dimusnahkan ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam keduatingkat Peradilan untuk tingkat banding sebesar Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah'); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid/2013/PT._BNA..zip
- Download PDF
- 89/Pid/2013/PT._BNA..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 89/Pid/2013/PT. BNA.
Pertama : 74/Pid/B/2013 /PN-BNA
Statistik2412