Putusan PN PARE PARE Nomor 118/Pid.Sus/2020/PN Pre |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2020/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andrik Dewantara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristiana Ratna Sari Dewi, Br Hakim Anggota Rini Ariani Said |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustamin Muhiddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Askar S. alias Askar bin Sukri tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa Askar S. alias Askar bin Sukri oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa Askar S. alias Askar bin Sukri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) sachet plastik bening yang berisikan kristal bening berupa narkotika jenis shabu berat netto seluruhnya 0,9683 gram; - 1 (satu) buah potongan pipet; - 1 (satu) lembar sobekan kantong plastik warna hitam. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Suparman alias Parman bin H. Sultan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.Sus/2020/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 118/Pid.Sus/2020/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2020/PN Pre
Statistik4514