- 1 (satu) bungkus plastic bening paket sedang berisikan butiran Kristal putih narkotika jenis shabu shabu
- 1 (satu) buah mancis warna putih yang didalamnya berisikan cairan warna ungu tanpa tutup kepala
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung model lipat warna putih
- 1 (satu) unit handphone merk LG warna hitam
- 1 (satu) buah plastic warna putih
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam kombinasi kuning dengan nomor polisi BM 3423 PZ beserta kunci kontak
- Uang sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 221/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 221/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Yose, Br Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa I SALIRUS MADI ALIAS MADI BIN SALIM Dan terdakwa II AJMI Alias AMI Bin ATAR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau pemufakatan Jahat melakukan tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentutan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: (Dirampas Untuk Dimusnahkan) (Dirampas Untuk Negara) 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 221/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 221/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 18 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 221/Pid.Sus/ 2020/PN Rhl
Statistik2425