Putusan PN SUKOHARJO Nomor 28/Pdt.G/2014/PN Skh |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2014/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moch. Koesnan |
Hakim Anggota | Yan Martha B, Y. Teddy Windiartono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Turut Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Hendrik Tumangken adalah pemilik sah atas tanah pekarangan yang diatasnya telah berdiri bangunan sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 46, Luas 880 m, atas nama Hendrik Tumangken, yang terletak di Jl. A. Yani No. 206 RT 04 / RW 01, Kel. Ngadirejo, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Hendrik Tumangken yang berhak mewarisi atas harta warisan berupa tanah pekarangan yang di atasnya telah berdiri bangunan sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 46, Luas 880 m, atas nama Hendrik Tumangken yang terletak di Jl. A. Yani No. 206 RT 04 / RW 01, Kel. Ngadirejo, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo ;4. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan secara fisik tanah pekarangan/obyek sengketa oleh Edward Butty Siburian (Tergugat I) tanpa seijin dari Para Penggugat adalah merupakan penguasaan obyek sengketa yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat ;5. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan sertifikat hak milik No. 46, Luas 880 m, atas nama Hendrik Tumangken, yang terletak di Jl. A. Yani No. 206 RT 04 / RW 01, Kel. Ngadirejo, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo/obyek sengketa oleh Badan Pengurus Pusat Gereja Sidang Sidang Jemaat Allah di Indonesia di Jakarta (Tergugat II) tanpa seijin dari Para Penggugat adalah merupakan penguasaan sertifikat/obyek sengketa yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat ;6. Menghukum kepada Edward Butty Siburian (Tergugat I) atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan tanah pekarangan/obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik serta terbebas dari segala syarat pembebanan apapun yang melekat atas obyek sengketa dan apabila diperlukan dengan bantuan alat negara atau polisi berdasarkan kekuasaan kehakiman ;7. Menghukum kepada Badan Pengurus Pusat Gereja Sidang Sidang Jemaat Allah di Indonesia di Jakarta (Tergugat II) dan atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan sertifikat hak milik No. 46, Luas 880 m, atas nama Hendrik Tumangken, yang terletak di Jl. A. Yani No. 206, RT 04 / RW 01, Kel. Ngadirejo, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo/obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik serta terbebas dari segala syarat pembebanan apapun yang melekat atas obyek sengketa dan apabila diperlukan dengan bantuan alat negara atau polisi berdasarkan kekuasaan kehakiman ;8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dan Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi/ untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.189.000,00 (dua juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 175/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 850 K/Pdt/2016
Pertama : 28/Pdt.G/2014/PN.Skh
Statistik7529