Putusan PT MAKASSAR Nomor 271/PDT/2013/PT.MKS |
|
Nomor | 271/PDT/2013/PT.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Bagus Putu Madeg |
Hakim Anggota | Joko Siswanto, Muhammad Yunus Wahab |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;- Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding, tersebut ; -------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Maros tanggal 21 Agustus 2013 Nomor : 03 / Pdt.G / 2013 / PN.Mrs, yang dimohonkan banding tersebut sedemikian rupa, sehingga amarnya menjadi berbunyi sebagai berikut : ---------DALAM EKSEPSI.- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ; -----------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; ----------------------------------2. Menyatakan bahwa para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari alm. HUDAYAH Als. DAYA Binti TALLASA.; -----------------------------------------------------3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas sebahagian tanah harta waris berupa tanah perumahan (Tanah Hak Adat) Kohir No. 294 C.I Persil No. 22. D I / Dusun CenranaE, dengan luas 5.200 M (lima ribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Desa Marumpa (Dahulu Desa TemmappaduaE), Kec. Marusu ( dahulu Kec. Maros Baru ) Kabupaten Maros, dengan batas-batas sebagai berikut ; -------------------------------------------Sebelah Barat : tanah milik Made dan Mammang.Sebelah Timur : tanah milik Kasamang dan Palugu.Sebelah Utara : tanah milik Kasamang.Sebelah Selatan : tanah milik Haruna Adam.4. Menyatakan bahwa sebahagian harta waris para penggugat yang dikuasai oleh para Tergugat, diantaranya : -------------------------------------------------------------------- Tanah yang sejak tahun 1990 pula sebahagian dari luas tanah yang merupakan harta warisan para penggugat tersebut, yakni seluas 200 M telah dialihkan oleh para tergugat kepada tergugat ? VII (Ade Suparlan), dengan batas ? batas sebagai berikut ;Hal 17 dari 20 hal No.271/PDT/2013Sebelah Barat : tanah milik H. Ali.Sebelah Timur : tanah milik H. Ambo Engkang.Sebelah Utara : tanah yang dikuasai oleh Aminullah (tergugat ? IV).Sebelah Selatan : Toko Syam ? Syam.- Tergugat VIII menguasai sebahagian dari harta waris tersebut yang ukurannya lebih kurang 7 x 9 M, dengan batas ? batas sebagai berikut ;Sebelah Barat : tanah/rumah Hj. Hatijah.Sebelah Timur : tanah yang dikuasai oleh tergugat ? I (Hatsir BinFatahuddin).Sebelah Utara : tanah kosong milik Hudaya bt. Tallasa.Sebelah Selatan : tanah milik Hj. Lela.- Tergugat IX yang menguasai sebahagian dari harta waris tersebut yang ukurannya lebih kurang 9 x 12M, dengan batas ? batas sebagai berikut ;Sebelah Barat : tanah yang dikuasai oleh Tergugat ? I (Hatsir Bin Fatahuddin).Sebelah Timur : tanah milik H. Yatipe.Sebelah Utara : Rumah / tanah Imam Benner.Sebelah Selatan : tanah milik Hj. Basse / Hj. Elly.Sebagaimana tersebut dalam poin d, e dan f petitum gugatan adalah merupakan harta waris milik para Penggugat.5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat VII, VIII dan IX yang menguasai maupun menempati serta mengalihkan objek sengketa milik para Penggugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak ; --------------------6. Menyatakan perbuatan Tergugat VII, VIII dan IX dan / atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya yang menguasai dan menikmati atau menempati tanah harta warisan tersebut adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum ; ----------------------------------------------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat VII, VIII dan IX atau pihak lain yang mendapat hak atas objek perkara dari siapapun untuk mengosongkan serta menyerahkan tanah objek perkara tersebut pada poin d, e dan f petitum gugatan kepada PenggugatHal 18 dari 20 hal No.271/PDT/2013dalam keadaan baik dan kosong tanpa tanggungan atau beban dari pihak manapun ; -------------------------------------------------------------------------------------------8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ---------------------------9. Menghukum Para Tergugat / Para Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); ----------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 271/PDT/2013/PT.MKS.zip
- Download PDF
- 271/PDT/2013/PT.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 271/PDT/2013/PT.MKS
Kasasi : 1813 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 132 PK/Pdt/2017
Pertama : 03/Pdt.G/2013/PN Mrs
Statistik7850