Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 349 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 349 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Fauzan, Horadin Saragih |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KETUA YAYASAN PERGURUAN KATOLIK DON BOSCO KEUSKUPAN AGUNG MEDAN (KAM) tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 30/Pdt.Sus.PHI/2017/PN Mdn tanggal 5 Juni 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat I dan Penggugat II karena memasuki usia pensiun, sebagaimana yang diatur Pasal 167 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan terhadap Penggugat III berdasarkan Pasal 52 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak perumahan dan pengobatan, yang diperhitungkan sebagai berikut :a. Penggugat I (Martalena BR Simarmata)- Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 3.278.400.,- = Rp. 59.011.200,00.- Uang penghargaan masa kerja 10 x Rp. 3.278.400,- = Rp. 32.784.000,00 = Rp. 91.795.200,00.- Uang penggantian hak perumahan dan pengobatan15 % x Rp. 91.795.200,- = Rp. 13.769.280,00.Jumlah = Rp.105.464.480,00.(seratus lima juta empat ratus enam puluh empat ribu empat ratus delapan puluh rupiah);b. Penggugat II (Katarina BR Sembiring)- Uang pesangon 2x9x Rp. 4.639.799.,- = Rp. 83.516.382,00.- Uang penghargaan masa kerja 10 x Rp. 4.639.799,- = Rp. 46.397.990,00 = Rp.129.914.372,00.- Uang penggantian hak perumahan dan pengobatan15 % x Rp.129.914.372,- = Rp. 19.487.156,00. Jumlah = Rp.149.401.528,00.(seratus empat puluh sembilan juta empat ratus satu ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah);c. Penggugat III (Herniaty BR Sembiring)- Uang pesangon 2x9x Rp. 2.271.255.,- = Rp. 31.797.570,00.- Uang penghargaan masa kerja 3 x Rp. 2.271.255,- = Rp. 6.813.765,00. = Rp. 38.611.335,00.- Uang penggantian hak perumahan dan pengobatan15 % x Rp. 38.611.335,- = Rp. 5.791.700,00.Jumlah = Rp.44.403.035,00.(empat puluh empat juta empat ratus tiga ribu tiga puluh lima rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 349_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 349_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 349 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 30/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Statistik3221