Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 74 / B / 2015 / PT. TUN. MKS. |
|
Nomor | 74 / B / 2015 / PT. TUN. MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Eddy Nurjono |
Hakim Anggota | Achmad Romli, - H.ishak Lanap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima Permohonan Banding dari Penggugat / Pembanding tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------2 Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor : 57 / G / 2014 / PTUN. Mdo., tanggal 17 April 2015 yang dimohonkan banding;-------------------------------------------------------------Dan dengan :MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi / Para Terbanding untuk seluruhnya ; ------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding untuk seluruhnya;-2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik No.1585/Kota Gorontalo, Kelurahan Pulubala Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, atas nama Ir. Keppe Lamadlauw, terbit tanggal 6 Februari 2014, Surat Ukur No. 00102/Pulubala/2013 tanggal 21 Agustus 2013, luas 3071 m ;---------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik No.1585/Kota Gorontalo, Kelurahan Pulubala Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, atas nama Ir. Keppe Lamadlauw, terbit tanggal 6 Februari 2014, Surat Ukur No. 00102/Pulubala/2013 tanggal 21 Agustus 2013, luas 3071 m ;------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi / Para Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ;---------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74_/__B__/__2015_/_PT._TUN._MKS..zip
- Download PDF
- 74_/__B__/__2015_/_PT._TUN._MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 654 K/TUN/2015
Pertama : 57/G/2014/PTUN.MDO
Peninjauan Kembali : 88 PK/TUN/2017
Banding : 74/B/2015/PT.TUN.MKS
Statistik10378