- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik hak sewa yang berhak menempati atas atas obyek sewa bangunan lantai 2 dan 3 yang terletak di Jl. Kyai Mojo No. : 20, Kelurahan Pakelan, Kec. Kota, Kota Kediri, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. : 139 an. Dra. Tjahjaning Giemwarudju Surjosuseno Jososuseno, sampai dengan jangka waktu sewa selama 2030, berdasarkan Surat Tanda Terima dan Keterangan tertanggal 20 Juli 2012 ;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat I untuk mentaati hak sewa antara Penggugat dan Tergugat I;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan ini, dan tidak melakukan segala Perbuatan Hukum atas obyek sengketa sampai dengan Perkara ini berkekuatan Hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) setiap hari apabila Tergugat I lalai dalam melaksanakan putusan atas perkara ini, terhitung sejak perkara ini diputus oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat dan Tutut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.551.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah)
Putusan PN KEDIRI Nomor 39/Pdt.G/2019/PN KDR |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2019/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuliana Eny Daryati |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Widodo Hariawan, Hakim Anggota 1: Dwi Melaningsih Utami |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3031 K/Pdt/2020
Pertama : 39/Pdt.G/2019/PN Kdr
Statistik13251