Putusan PN MANADO Nomor 341/Pdt.G/2014/PN.Mnd |
|
Nomor | 341/Pdt.G/2014/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATAOBJEK SENGKETA BUKAN TANAHGANTI RUGIKABUL SEBAGIANBANDING |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Verra Lynda Lihawa |
Hakim Anggota | Franklin B. Tamara, M. Alfi Sahrin Usup |
Panitera | - Detje D. Wior |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yang merugikan Pengugat;3. Menyatakan batal demi hukum surat nomor 800/DISHUBKOMINFO/05/11/2011, tanggal 10 Februari 2011, perihal Teguran I, surat nomor 800/DISHUBKOMINFO/09/2011, tanggal 14 Februari 2011, perihal : Teguran II dan surat Nomor 800/DISHUBKOMINFO/10/2011, tanggal 16 Februari 2011, perihal Teguran III dan pencabutan ijin.4. Menyatakan batal demi hukum Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa nomor : 67/03/VIII-2014, perihal pengosongan Lokasi reklamasi Pantai Kalasey, tanggal 25 Agustus 2014. 5. Menyatakan Sah menurut Hukum Surat Ijin Sewa tanah dan penggunaan Perairan No. 800/Dpt/16/X/2007, izin sewa terhitung mulai tanggal 3 September 2007 sampai dengan perjanjian /persetujuan sewa menyewa tanah dan penggunaaan perairan nomor 800/DPT/16/IX/2007 tanggal 3 September 2007.6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas : 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan surat ijin Sewa Tanah dan penggunaanPerairan No. 800/DPT/16/IX/2007, izin sewa terhitung mulai tanggal 3 September 2007 sampai dengan tanggal 3 September 2022 (surat izin berlaku selama 15 tahun) yang diterbitkan oleh Tergugat II atas nama Tergugat I.7. Menyatakan melepaskan Sita jaminan dan mengembalikan objek Sengketa kepada para Penggugat setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.8. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dan kerugian Imateril sebesar Rp. 5.000.000.000.-(lima milyar rupiah sekaligus) kepada para Penggugat secara tunai dan sekaligus.9. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II,Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini.10. Menolak Gugatan selain dan selebihnya .11. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.651.000,- ( dua juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 307 PK/Pdt/2022
Pertama : 341/Pdt.G/2014/PN.Mnd
Statistik11018