Putusan PA TRENGGALEK Nomor 0729/Pdt.G/2016/PA.TL |
|
Nomor | 0729/Pdt.G/2016/PA.TL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 2016 |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PA TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Imbalo |
Hakim Anggota | S.ag., H.obirin, M.hahmad Turmudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI:1. Menolak eksepsi Tergugat.DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;2. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama Trenggalek untuk mengangkat sita jaminan, sebagaimana dalam berita acara sita jaminan (conservatoir beslaag) Nomor: 0729/Pdt.G/2016/PA.TL tanggal 01 Desember 2016, yaitu : a. Sebidang tanah yang tercatat pada SHM No. 1648 seluas XXXatas nama XXX, yang terletak di Desa Kamulan RT.24 RW.04 Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, dengan batas-batas:- Utara : Rumah XXX;- Timur : Tanah XXX;- Selatan : Rumah XXX;- Barat : Jalan Desa;b. Sebidang tanah yang tercatat pada SHM No. 1075 seluas XXXatas nama XXX, yang diatasnya berdiri Bangunan Perumahan, yang terletak di XXX, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Dengan batas-batas :- Utara : Rumah XXX;- Timur : Tanah XXX;- Selatan : Rumah XXX;- Barat : Jalan Desa;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp.XXX,- (XXX) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 273/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Banding : 273/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Kasasi : 829 K/Ag/2017
Pertama : 729/Pdt.G/2016/PA.TL
Statistik192