- Menyatakan Terdakwa MAROYENSON SABELAU Pgl. ROYEN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ???Pencurian???
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAROYENSON SABELAU Pgl. ROYEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju berwarna cokelat dengan tulisan Levis.
- 1 (satu) helai celana pendek bermerk Hugo Boss.
- 1 (satu) helai celana panjang warna abu-abu dengan merk Pull Pave.
- 1 (satu) helai baju kemeja dengan warna dasar putih dengan motif bunga warna biru.
- 1 (satu) helai baju kaos dasar biru dengan motif garis-garis warna putih.
- 1 (satu) helai baju kemeja warna dasar putih dengan motif pohon-pohon warna biru.
- 1 (satu) dompet warna cokelat .
- 1 (satu) buah dompet warna dasar putih dengan tulisan TOKO EMAS JENEWA.
- 1 (satu) buah tas samping warna coklat.
- 1 (satu) pasang sepatu warna cokelat merk GG.
- Uang sebesar Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) dengan pecahan : 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
- 3 (tiga) lembar rekening koran tabungan a.n DIWAN URMANI SABELAU.
- 1 (satu) lembar struk karaoke classic.
- 1 (satu) lembar stuck Supermarket suzuya.
- 1 (satu) lembar Tiket kapal Mentawai Fast.
- 1 (satu) lembar Tiket KM Gambolo.
- 3 (tiga) lembar foto dari mesin ATM pada saat melakukan penarikan di Kep. Mentawai.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 124/Pid.B/2020/PN Pdg |
|
Nomor | 124/Pid.B/2020/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asni Meriyenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suratni, Br Hakim Anggota Lifiana Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti: Mainidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: ( enam ) bulan; Dikembalikan kepada Terdakwa. Dikembalikan kepada saksi Diwan Urmani Sabelau. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/2020/PN Pdg
Statistik140