- Menyatakan Terdakwa HERMANSYAH als EMAN Bin M. NUR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening;
- 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong) Sabu;
- 2 (dua) buah plastik bening yang berukuran kecil;
- 2 (dua) buah kaca pyrex;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) buah Dompet merek Levi?s warna abu-abu;
- 1 (satu) unit Handphone merek Evercoss warna merah putih;
- 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung warna gold;
- Uang tunai sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 151/Pid.Sus/2020/PN Bkn |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2020/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riska Widiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferdi, Br Hakim Anggota Ira Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova R Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.Sus/2020/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 151/Pid.Sus/2020/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 743 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 151/Pid.Sus/2020/PN Bkn
Statistik179