- Menyatakan Terdakwa M Aulia Farhani Huda als Aulia als Farhan als Aan Bin Ahmad Hudari Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk membawa Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar KTP masing ??? masing a.n. Zainal Yusuf, Abdul Gofur, Haris Marzuki;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 597/Pid.Sus/2019/PN Smn |
|
Nomor | 597/Pid.Sus/2019/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Satyawati Yun Irianti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhi Satrija Nugroho, Br Hakim Anggota Patyarini Meiningsih Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Titi Udhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: b. 1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BCA warna putih; c. 1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BRI warna hijau; d. 1 (satu) lembar Kartu ATM bank Mandiri warna Kuning; e. 1 (satu) buku tabungan Britama BRI a.n FARIDAH; f. Uang tunai sejumlah Rp1.328.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah); g. 1 (satu) unit handphone merk REALME C2 warna biru; h. 2 (dua) lembar boarding pass a.n ABDUL GHOFUR; i. 1 (satu) buah tas Koper merk POLO MILANO warna abu-abu; dan j. 8 (delapan) paket shabu dengan berat bruto total 5,505 kg (lima koma lima nol lima kilogram) tersebut sebelumnya berada di dalam koper warna abu-abu merk Polo Milano yang dibawa Terdakwa, yang terdiri dari: ??? 0,665 Kg (nol koma enam ratus enam puluh lima kilogram); ??? 0,685 Kg (nol koma enam ratus delapan puluh lima kilogram); ??? 0,680 Kg (nol koma enam ratus delapan puluh kilogram); ??? 0.710 Kg (nol koma tujuh ratus sepuluh kilogram); ??? 0,685 Kg (nol koma enam ratus delapan puluh lima kilogram); ??? 0,710 Kg (nol koma tujuh ratus sepuluh kilogram); ??? 0,685 Kg (nol koma enam ratus delapan puluh lima kilogram); ??? 0,685 Kg (nol koma enam ratus delapan puluh lima kilogram); dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 92/Pid.Sus/2020/PN Smn atas nama Terdakwa Miftah Farid ST als Lemon; |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 597/Pid.Sus/2019/PN Smn
Statistik7926