- Menyatakan Terdakwa JUNAIDI ZM Als MEIDI Bin ZAINAL MADAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket besar Narkotika Jenis Shabu di bungkus plastik bening;
- 3 (tiga) paket sedang Narkotika Jenis Shabu di bungkus plastik bening;
- 11 (sebelas) paket kecil Narkotika Jenis Shabu di bungkus plastik bening;
- 1 (satu) buah tupperware kecil warna hijau;
- 1 (satu) unit Handphone genggam merk Samsung warna putih;
- Uang sejumlah Rp.241.000; (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 3 (tiga) lembar uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) uang logam Rp.1.000 (seribu rupiah);
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 322/Pid.Sus/2018/PN Ksp |
|
Nomor | 322/Pid.Sus/2018/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Zufida Hanum |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Rizki Ramadhan, Hakim Anggota 1: Desca Wisnubrata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1680 K/PID.SUS/2019
Pertama : 322/Pid.Sus/2018/PN.Ksp
Statistik6112