Putusan PN AMBON Nomor 10/PDT.G/2014/PN.AB |
|
Nomor | 10/PDT.G/2014/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y.lilik Nuraini.sh |
Hakim Anggota | Betsy Matuankotta, Ahmad Bukhori |
Panitera | Chalid Djogdja |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III ;---------------------------2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;-------------------------------3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.049.000.- (satu juta sempat puluh Sembilan ribu rupiah) ;-------------------- |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PDT.G/2014/PN.AB.zip
- Download PDF
- 10/PDT.G/2014/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1141 K/Pdt/2015
Pertama : 10/PDT.G/2014/PN.AB
Statistik3122