- Menyatakan Terdakwa Eko Tantowi Alias Eko tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,(tiga juta rupiah);
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,04(nol koma nol empat) gram netto;
- 1 satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis ganja seberat 0,64(nol koma enam puluh empat) gram netto;
- Uang tunai sebesar Rp 910.000,-(sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
- 1 satu helai baju kemeja warna biru;
- 1 satu unit handphone merek nokia warna hitam;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1044/Pid.Sus/2018/PN Rap |
|
Nomor | 1044/Pid.Sus/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Ferdian |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Horas El Cairo Purba hakim Anggota 2: Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalipode Hasibuan, Smhk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan. Dipergunakan didalam berkas perkara lain atas nama RAHMAT EFENDI DALIMUNHTE Alias TONO Dikembalikan kepada Rahmad Sapii;; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3179 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 1044/Pid.Sus/2018/ PN Rap
Statistik648