- Menyatakan terdakwa Hendro Setiawan als Hendro Bin M Yusni Thamrin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang Beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
- 2 (dua) buah plastik pembungkus berwarna kuning hijau bertuliskan GUANYINWANG.
- 2 (dua) buah plastik pembungkus berwarna silver.
- 1 (satu) buah plastik warna biru yang dililit lakban warna coklat.
- 1 (satu) buah plastik warna hijau yang dililit lakban warna coklat.
- 1 (satu) buah Hand phone merk XIAOMI warna hitam dengan nomor 082352403913 dan 081347265212.
- 1 (satu) unit Speed yang tertutup terpal warna biru dan mesin yamaha 200 PK
- 2 (dua) buah terpal plastic warna biru
- 1 (satu) buah Hp merk VIVO 1901 warna hitam merah
- 1 (satu) buah Hp merk NOKIA TA-1034 warna hitam
- 1 (satu) buah Hp merk VIVO 1901 warna biru hijau
- Tas warna hitam biru bertuliskan EIGER
- Uang tunai Rp.8.949.000,- (delapan juta Sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah)
- Uang tunai Rp.37.450.000,- (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN TARAKAN Nomor 95/Pid.Sus/2020/PN Tar |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhi Kusuma Anugroho Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hj. Kurnia Sari Alkas, Hakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti Hari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2020/PN Tar
Banding : 236/PID/2020/PT SMR
Statistik15020