Putusan PT PALU Nomor 64/Pid.Sus/2017/PT PAL |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2017/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mochammadoleh |
Hakim Anggota | Sinung Hermawan, I.g.a.b. Komang Wijaya Adhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 27 April 2017 Nomor 36/Pid.Sus/2017/PN Lwk sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa MOH. AFANDI alias FANDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa MOH. AFANDI alias FANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan beberapa kali?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOH. AFANDI alias FANDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus/2017/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus/2017/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 64/Pid.Sus/2017/PT PAL
Pertama : 36/Pid.Sus/2017/PN Lwk
Statistik7327