- Menyatakan Terdakwa SUPARNO Alias NONO BIN PANUT tersebut diatas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SUPARNO Alias NONO BIN PANUT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkus rokok Menara warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip bening tembus pandang yang dibalut plastik warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal diduga shabu berat kotor kurang lebih 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna gold putih;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor Daihatsu Zebra Nomor Polisi : AD-9214-CG warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SRAGEN Nomor 82/Pid.Sus/2020/PN Sgn |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2020/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sami Anggraeni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Budi Hartanto, Br Hakim Anggota Dyah Nur Santi |
Panitera | Panitera Pengganti: Suharti Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1835 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 82/Pid Sus/2020/PN Sgn
Statistik807