- Menolak Eksepsi Tergugat
Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 285/Pdt.G/2019/PA.Pyk |
|
Nomor | 285/Pdt.G/2019/PA.Pyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.ag, Hakim Ketua Dra. Hj. Wadi Dasmi |
Hakim Anggota |
S.ag, Hakim Anggota 1: Dra. Indrayunita hakim Anggota 2: Efidatul Akhyar |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan Penggugat dan Tergugat telah bercerai pada tanggal 15 November 2017; 3. Menetapkan harta berupa: 3.1. Satu unit mobil Merk/Type Mitsubishi L 300, jenis Pic Up, Nomor Polisi BA 8290 MQ, atas nama Maidil Putra; 3.2. Tiga unit sepada motor: 3.2.1. Satu unit sepeda motor Merk/Type Honda Beat, Nomor Polisi BA 2125 MS, atas nama Maidil Putra; 3.2.2. Satu unit sepeda motor Merk/Type Yamaha Mio, Nomor Polisi BA 5031 MS, atas nama Maidil Putra; 3.2.3. Satu unit sepeda motor Merk/Type Yamaha N Max, Nomor Polisi BA 3142 MM, atas nama Milda Yersi; 3.3. Piutang Ardianto sejumlah Rp908.747.000,00 (sembilan ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dan piutang Wanda sejumlah Rp368.450.000,00 (tiga ratus enam puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); 3.4. 200 (dua ratus) unit keranjang pembawa ayam; 3.5. Perabot rumah tangga berupa 1 (satu) unit kulkas merk panasonic, 1 (satu) set kursi dan meja makan, 1 (satu) set sofa dan meja tamu dan 1 (satu) lemari piring; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 4. Menetapkan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut pada dictum 3 di atas (satu per dua) untuk Penggugat dan (satu per dua) untuk Tergugat; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana dictum 3 masing-masing mendapat (satu per dua) bagian; 6. Menyatakan bahwa apabila pembagian harta bersama dimaksud tidak memungkinkan dibagi secara in natura maka akan dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat; 7. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama Payakumbuh atas harta bersama Objek Perkara I sah dan berharga; 8. Menolak gugatan Penggugat tentang bagi hasil objek perkara III; 9. Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.843.000,00 (empat juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 285/Pdt.G/2019/PA.Pyk.zip
- Download PDF
- 285/Pdt.G/2019/PA.Pyk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 714 K/Ag/2020
Pertama : 285/Pdt.G/2019/PA.Pyk.
Statistik257171