Putusan PN DEPOK Nomor 84/Pdt.G/2013/PN.Dpk |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2013/PN.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | WARIS |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Prim Haryadi |
Hakim Anggota | Eti Koerniati, Iman Luqmanul Hakim |
Panitera | Suyatno |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Tergugat tidak hadir di Persidangan walaupun sudah dipanggil Secara Sah dan Patut;-------------------------------------------------------------------2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan VERSTEK ;------------3. Menyatakan demi hukum , terhadap:-------------------------------------------------- Sebidang tanah seluas 100 m2 (seratus meter persegi) berikut bangunan yang terletak di Kampung Bojong RT.05/0120 Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok; ------------------------------------------------ Sebidang tanah seluas 146 m2 (seratus empat puluh enam meter persegi) berikut Bangunan yang terletak di Jl Kenanga Raya No. 6 RT.07/019 Depok. Sertifikat Hak Milik No.05865 pada tanggal 08 Agustus 2006 atas nama Penggugat; ---------------------------------------------------------------------------- 1 (satu unit) mobil Toyata Avanza 1500 S, hitam metalik dengan No.Pol B 7662 UT atas nama Vinus Tampobolon, sesuai STNK Nomor. 2028492/MJ/2008 yang dibeli secara tunai pada bulan Desember 2008.;----- Seperangkat perhiasan Penggugat terdiri dari :2 buah kalung emas, 2 buah pasang giwang emas , 3 buah gelang emas, semua emas 24 karat yang jumlah total semua 30 gram;-------------------------------------------------------- Uang Tabungan Non Tunai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) , uang Tunai Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) dan uang $ 2000 (dua ribu dollar) senilai Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) , yang bila dijumlahkan semua adalah Rp.78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah);---------------------------------------------------------------------- 1 (satu unit) AC 1 PK dibeli tunai pada bulan November 2010 ;---------------- 1 (satu unit) TV Digital 32 Inci +sound system merk Samsung dibeli tunai pada bulan November 2010 ;-------------------------------------------------------Adalah merupakan Harta Bersama / Gono-Gini yang diperoleh selama Ikatan Perkawinan Antara Penggugat dengan Terggugat ;-------------------------4. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Milik No.05865 atas nama Penggugat BERTIONA YULIANTI TARIHORAN, atas sebidang Tanah seluas 146 M2 yang terletak di Jl Kenanga Raya RT.07/019 Depok kepada PENGGUGAT;---------------------------------------------------5. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 891.000,- (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------- 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.G/2013/PN.Dpk.zip
- Download PDF
- 84/Pdt.G/2013/PN.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pdt.G/2013/PN.Dpk
Statistik12234