Putusan PN SAMARINDA Nomor 617/Pid.Sus/2013/PN.Smda |
|
Nomor | 617/Pid.Sus/2013/PN.Smda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ratna Mintarsih |
Hakim Anggota | I Gede Suarsana, Sh Pransis Sinaga |
Panitera | Adriana F.parapat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa CHANDRA GUNAWAN Als KO EDY Anak GOEY SENG KOK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana??? Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri???. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karen itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Menetapkan barang bukti berupa :1) 1 (satu) kotak rokok motif kembang-kembang berisi 2 (sua) pocket sabu-sabu dengan berat 0,43 gram bruto, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah obor, 1 (satu) unit Hand Phone Nokia Type 101 warna merah, dirampas untuk dimusnahkan.2) 23 (duapuluh tiga) butir Pil Extacy Happy Five, 1 (satu) buah dompet warna cokelat berisikan 13 (tigabelas) butir pil Extacy warna hijau merk NAZI dengan berat 3,24 gram netto, 3 (tiga) butir pil Extacy warna merah muda merk LOVE dengan berat 4,6 gram netto, uang tunai sebesar Rp.3.150.000,-(tiga juta seratus limapuluh ribu rupiah), 1 (satu) kotak rokok Dunhill berisi 1 (satu) pocket sabu-sabu, 1 (satu) buah tempat rexona warna kuning berisi 2 (dua) pocket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 11,77 gram bruto, 1 (satu) kotak rokok Dunhill berisi ganja dengan berat 0,8 gram bruto yang semuanya milik Muhammad Ali Akbar harus dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama MUHAMMAD ALI AKBAR.6. Menghukum pula terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 617/Pid.Sus/2013/PN.Smda
Statistik390