Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 336/Pdt.G/2013/PN Jkt.Bar |
|
Nomor | 336/Pdt.G/2013/PN Jkt.Bar |
Para Pihak | PT. IFCA CONSULTING INDONESIA; 1.PT. TUNAS MOBILINDO PARAMA 2.PT.BMW INDONESIA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. E. Setiawan |
Hakim Anggota | H. M. Arsyad Sundusin, M.saptono. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI ; - Menyatakan menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya ;DALA M POKOK PERKAR A ;1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan tergugat I telah melakukan Wanprestasi atau Cidera Janji ; 3. Menghukum tergugat I untuk menarik kembali unit mobil BMW seri 520 i, tahun pembuatan 2012, type sedan, warna hitam, Nomor Polisi B. 161 FCA berikut segala surat-surat yang berkaitan dengan mobil tersebut dari penggugat dan kemudian menggantikannya dengan unit mobil BMW yang baru dengan jenis, seri, tahun pembuatan, type, dan warna yang sama ; 4. Menghukum tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada penggugat, sejumlah Rp 175.000.000,- ( Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) secara tunai dan sekaligus ;5. Menghukum tergugat II untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini ;6. Membebankan kepada tergugat I untuk membayar biaya perkara ini, sebesar Rp.616.000.- (enam ratus enambelas ribu rupiah ) ;7. Menyatakan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 744 PK/Pdt/2017
Kasasi : 848 K/Pdt/2016
Pertama : 336/Pdt.G/2013/PN Jkt.Bar
Banding : 109/PDT/2015/PT.DKI
Statistik28476