Putusan PN SURABAYA Nomor 321/Pdt.G/2014/PN.Sby. |
|
Nomor | 321/Pdt.G/2014/PN.Sby. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | Antonius Simbolon, I Dewa Gede Ngurah Adnyana |
Panitera | H. Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM PROVISI:- Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh para Penggugat;DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan para Penggugat, yaitu Gwantono Widjojo (Hian Gwan), Lilik Widjojo (Gwat Lie), Ingawati Widjojo (Gwat Ing), Siani Widjojo (Gwat Sian) dan Akianto Widjojo serta Tergugat III Soesiana alias Tan Soe Siana, adalah ahliwaris dari alm. Soewito Widjojo;3. Menyatakan:1) Sebidang tanah pekarangan kosong terletak di Kelurahan Greges Kecamatan Asemrowo, Kotamadya Surabaya sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1721 Gambar Situasi 3399/1997 tanggal 10-4-1997 seluas 574 M2 tertulis atas nama Soewito Widjojo;2) Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu terletak di Kelurahan Wiyung Kecamatan Wiyung Kotamadya Surabaya sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 3069 Gambar Situasi 5799/Wiyung/2001 tanggal 28-05-2001 seluas 270 M2 tertulis atas nama Soewito Widjojo;3) Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri rumah2 batu terletak di Kelurahan Kupang Krajan Kecamatan Sawahan Kotamadya Surabaya sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 27/K Gambar Situasi 1038 tanggal 1 September 1976 seluas 252 M2 tertulis atas nama Soewito Widjojo;4) Sebidang tanah pekarangan kosong terletak di Kelurahan Simo Kecamatan Sawahan, Kotamadya Surabaya sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 869 Gambar Situasi 78/S tanggal 6-4-1972 seluas 497 M2 tertulis atas nama Soewito Widjojo;5) Sebidang tanah pekarangan kosong terletak di Kelurahan Simo Kecamatan Sawahan, Kotamadya Surabaya sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 870/Gambar Situasi 79/S tanggal 6-4-1972 seluas 380 M2 tertulis atas nama Soewito Widjojo;adalah harta peninggalan alm. Soewito Widjojo yang belum dibagi waris yang berhak diwarisi oleh para ahliwarisnya;4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;5. Menyatakan cacat hukum lelang yang dilakukan tanggal 6 Maret 2014 oleh Tergugat I atas permohonan Tergugat II untuk menjamin utang Tergugat III kepada Tergugat II terhadap tanah sebagaimana diuraikan pada angka 3.1) tersebut di atas;6. Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan hak bagian para Penggugat atas penjualan harta peninggalan Soewito Widjojo sebagaimana diuraikan pada angka 3.1) tersebut di atas, yakni sebesar 5/6 (lima perenam) bagian atau senilai Rp. 2.416.666.666,67 (dua milyar empat ratus enam belas juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah enam puluh tujuh sen) kepada para Penggugat, dengan ketentuan apabila Tergugat III tidak sanggup untuk membayar jumlah itu, maka akan diperhitungkan dengan hak bagian Tergugat III atas harta-harta peninggalan alm. Soewito Widjojo lainnya sebagaimana diuraikan pada angka 3.2), 3.3), 3.4) dan 3.5) di atas dengan perincian dan bagiannya masing-masing;7. Menyatakan Turut Tergugat sebagai pembeli yang beretikat baik dan pemilik sah atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 1721 sebagaimana diuraikan pada angka 3.1) tersebut di atas;8. Menghukum Tergugat III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 866.000,- ( Delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah ) ;9. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2400 K/Pdt/2018
Pertama : 321/Pdt.G/2014/PN.Sby.
Statistik270