Putusan PA PINRANG Nomor 196/Pdt.G/2018/PA.Prg |
|
Nomor | 196/Pdt.G/2018/PA.Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Kamaluddin |
Hakim Anggota | Mursidin, Dra. Hj. St.sabiha |
Panitera | Wasdam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | ? Dalam Eksepsi;- Menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat, tidak beralasan;- Menolak Eksepsi para Tergugat;? Dalam Pokok Perkara;1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan, bahwa H.Halik telah meninggal dunia pada tahun 2006 dan Istri I yang bernama Hj.Sariah meninggal dunia tahun 1966 dan Lahonding meninggal pada tahun 2017;3. Menetapkan ahli waris dari almarhum H.Halik adalah:a. Tergugat V, (Turut Tergugat I);b. Tergugat VI, (Turut Tergugat II);c. alm.Lahonding bin H.Halik; (Para Tergugat dan Turut tergugat VIII sebgai ahli waris alm. Lahonding)d. Hj. Gunung binti H. Halik (Penggugat);e. Hj.Bolong binti Puang Paletoi( Turut Tergugat III/istri II);f. Turut Tergugat IV ( Turut Tergugat IV );g. Aswati binti H.Halik ( Turut Tergugat V );h. I.Tatang binti H.Halik ( Turut Tergugat VI );i. I. coda binti H.Halik ( Turut Tergugat VII );4. Menetapkan harta warisan alm.H.Halik telah dibagi kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut di atas; 5. Menetapkan bahwa 1 (satu) petak tanah kebun/sawah dengan luaskurang lebih 65 Are, yang berlokasi di Desa Barang (Lompo Janggo) dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : tanah Ambo Janggo /Hj.Tari Sebelah Timur : TanahHj.Daipa Sebelah Selatan : Tanah Tasakka Sebelah Barat : Ambo Kunnu, Adalah bagian Penggugat (Penggugat);6. Menetapkan bahwa harta obyek sengketa yang disebutkan pada posita point angka 8 (luas kurang lebih 50 are) yang dalam penguasaan alm. Lahonding bin H. Halik atau ahli warisnya (Para Tergugat), adalah milik Hj.Gunung binti H. Halik sebagai warisan dari H. Halik;7. Menghukum kepada ahli waris alm. Lahonding bin H. Halik (Para Tergugat) atau kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan harta obyek sengketa posita point angka 8 (luas kurang lebih 50 are) yang dikuasai olehahli waris alm. Lahonding bin H. Halik (Para Tergugat) kepada Hj. Gunung binti H. Halik (Penggugat) dalam keadaan kosong; 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.841.000.- (Tiga juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pdt.G/2018/PA.Prg.zip
- Download PDF
- 196/Pdt.G/2018/PA.Prg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/Pdt.G/2019/PTA.Mks
Pertama : 196/Pdt.G/2018/PA Prg
Statistik6015