Putusan PN BANDUNG Nomor 09/PDT.SUS-PHI/2016/PN.BDG |
|
Nomor | 09/PDT.SUS-PHI/2016/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pranoto |
Hakim Anggota | Eko Wahyudi, Harris Manalu |
Panitera | Tina Rofiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan;3.Memerintahkan Penggugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada Para Tergugat sebesar total Rp 666.468.872,- (enam ratus enam puluh enam juta empat ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan perincian: kepada Tergugat I (Tri Haryanto) sebesar Rp 243.467.429,- (dua ratus empat puluh tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah), kepada Tergugat II (Idang Mulyadi) sebesar Rp 213.535.959,- (dua ratus tiga belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah), dan kepada Tergugat III (Marion Kova) sebesar Rp 209.465.484,- (dua ratus sembilan juta empat ratus enam puluh lima ribu empat raus delapan puluh empat rupiah);4.Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.141.000 (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat I untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 09/PDT.SUS-PHI/2016/PN.BDG
Kasasi : 536 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Statistik11160