Putusan PN KEBUMEN Nomor 15/Pid.B/2016/PN Kbm |
|
Nomor | 15/Pid.B/2016/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bayuardi |
Hakim Anggota | Nurjamal, Hartati Ari S |
Panitera | Bambang Ujianto. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa DHODO WIDIAR bin RAHMAN (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???percobaan pemerasan secara bersama-sama??? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) Buah Hp Blackberry Curve warna Hitam Nomor Simcard 082113677480.2) 1 (satu) unit mobil Daihatsu ZENIA tahun 2008 Nomor Polisi B- 1024-WMD warna biru muda.Dikembalikan kepada terdakwa 3) 2 (dua) lembar surat tugas DPP LAKI.4) 1 (satu) bauah kertas bertuliskan S.Dedi Heryanto dengan nomer rekening 1640001465196 sejumlah Rp.35.000.000,-Ditetapkan terlampir dalam berkas.5) 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri An.S.DEDI HERYANTO.6) 1( satu ) lembar ATM Mandiri An. S.DEDI HERYANTO7) 1 (satu) Hp Merk Prince PC 825.Dikembalikan kepada saksi S.DEDI HERYANTO.8) 1 (satu) buah kamera digital Merk Canon EOS 550D warna hitam.9) 1 (satu) buah Hp Merk Gosco warna hitam.Dikembalikan kepada saksi Purwanto.10) 1 (satu) unit Hp Merk EVERCROSS ELEATE V warna hitam dengan simcard 081328497445.DIkembalikan kepada saksi WIDHIYANTO. Spd.ING.M.11) 1 (satu) buah Hp Merk Samsung Duos warna Silver Metalik.Dikembalikan kepada saksi Yugo Pramono12) 1 (satu) Hp Merk Cross G 00t warna hitam.Dikembalikan kepada saksi Zufrizal.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.B/2016/PN Kbm
Statistik951