Putusan PA BONTANG Nomor 329/Pdt.G/2014/PA.Botg |
|
Nomor | 329/Pdt.G/2014/PA.Botg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PA BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Rukayah |
Hakim Anggota | Fakhruzzaini, M.hi., Anton Taufiq Hadiyanto |
Panitera | Siti Rahmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.500.000.00,- ( Satu juta lima ratus ribu rupiah);3. Menyatakan sebidang tanah dan rumah di atasnya, dengan ukuran tanah panjang 24,85 meter, lebar 8,50 meter dan ukuran rumah panjang 11,10 meter, lebar 8 meter yang terletak di Kelurahan Gunung Elai dengan batas- batas :- Sebelah Utara : XXXXXXXXXXX;- Sebelah Timur : Rumah XXXXXXXXXXXX;- Sebelah Selatan : Rumah XXXXXXXXXXXX;- Sebelah Barat : Rumah XXXXXXXXXXXX;Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut dengan ketentuan bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan bagian untuk Tergugat Rekonvensi, jika tidak dapat dibagi secara natura dapat dilelang di depan pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;5. Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 329/Pdt.G/2014/PA.Botg.zip
- Download PDF
- 329/Pdt.G/2014/PA.Botg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 794 K/Ag/2015
Pertama : 329/Pdt.G/2014/PA.Botg
Banding : 19/Pdt.G/2015/PTA.Smd
Statistik7320