- Menyatakan Terdakwa JAJANG alias JANG bin KAMAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip bening berisi Shabu berbentuk serbuk kristal warna putih dengan berat kotor 0,52 gram;
- 1 (satu) buah batang pipa kaca ukuran panjang sekitar 6 cm berisikan lelehan hasil pembakaran shabu;
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam;
- 1 (satu) potong celana panjang warna coklat merek Carvil;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SRAGEN Nomor 134/Pid.Sus/2019/PN Sgn |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2019/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Budiman Sitorus |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Evi Fitriastuti, hakim Anggota 2: Ari Karlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Suharti Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa JAJANG alias JANG bin KAMAL |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 773 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 134/Pid.Sus/2019/PN Sgn
Statistik778