Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 132/Pdt.G/2015/PN.Bpp |
|
Nomor | 132/Pdt.G/2015/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Siti Suryati |
Hakim Anggota | Ugrahini Meinastiti, I Ketut Mardika |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSIA. DALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi Penggugat ;B. DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;C. DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga hari ini ditaksir sebesar Rp. 2.906.000,- (dua juta sembilan ratus enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 10 K/Pdt/2018
Pertama : 132/Pdt.G/2015/PN Bpp
Statistik13518