- Menyatakan Terdakwa Alinur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 13 (tiga belas) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) bungkusan plastik bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi berwarna hijau keputihan tanpa logo sebanyak 200(dua ratus) butir dengan berat 54 (lima puluh empat) gram dan 1 (satu) unit handphone merk Xiomi dengan nomor kartu 081266610636 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan : 12 (dua belas) plastik klip bening tembus pandang berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau keputihan tanpa logo sebanyak 1000(seribu) butir seberat 280 (dua ratus delapan puluh) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo dengan nomor kartu 082276760597;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo dengan nomor kartu 081263612925;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiomi dengan nomor kartu 085361392595;
Putusan PN MEDAN Nomor 2032/Pid.Sus/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 2032/Pid.Sus/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masrul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gosen Butarbutar, Br Hakim Anggota Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Anggis Syadillah. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2032/Pid.Sus/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 2032/Pid.Sus/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2032/Pid.Sus/2018/PN Mdn
Statistik7030