Putusan PN TOLITOLI Nomor 22/Pdt.G/2015/PN Tli |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2015/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Perdata Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Budi Santoso, Rizki Yanuar |
Panitera | - Syamsuddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dari tanah sengketa seluas 540 M2 meter persegi yang terletak di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3412/Baru/1999 atas nama Mustapa K, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Hj Nuraini Millang; - Sebelah Timur : Abdul Mulkan;- Sebelah Selatan : Jalan Wahid Hasyim;- Sebelah Barat : Sdr Laguna;3. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;4. Menyatakan segala Surat-surat yang dimiliki oleh Tergugat yang ada kaitannya dengan obyek sengketa tidak sah dan batal demi hukum;5. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat;6. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini; 7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 2.384.000,-(dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah);8. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2015/PN Tli
Kasasi : 1209 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 25 PK/Pdt/2021
Banding : 31/Pdt/2017/PT PAL
Statistik14225