- Menyatakan permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat secara formal dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 194/Pdt.G/ 2017/PN Jap tanggal 2 Agustus 2018;
- Menolak Eksepsi Terbanding/semula Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Pembanding/semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Terbanding/semula Tergugat yang tidak bersedia melaksanakan amar Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 53/Pdt.G/1991/PN JPR tanggal 31 Desember 1991 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 23/Pdt/1994/PT.IRJA tanggal 19 Desember 1994 junto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1843 K/PDT/1995, tanggal 29 Juli 1998 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Terbanding/semula Tergugat membayar gantirugi kepada Pembanding/semula Penggugat sebesar Rp 270.000.000,00 (Dua ratus tujuh puluh juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Memberikan wewenang kepada Kepala Kantor Pertanahan, Kabupaten Jayapura sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk melakukan proses pendaftaran tanah dan menerbitkan buku tanah berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Pembanding/semula Penggugat yaitu Yensen atas tanah seluas 1.420 M2 yang merupakan tanah milik Pembanding/semulaPenggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Terbanding/semula Tergugat, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 10/PDT/2019/PT JAP |
|
Nomor | 10/PDT/2019/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suharjono |
Hakim Anggota | Bambang Krisnawan, Brida Bagus Ngurah Oka Diputra |
Panitera | Muhammad Rofiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PDT/2019/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 10/PDT/2019/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 641 K/Pdt/2020
Banding : 10/PDT/2019/PT JAP
Statistik5427