Putusan PT JAMBI Nomor 09/PDT/2014/PT.JBI |
|
Nomor | 09/PDT/2014/PT.JBI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Benar Karokaro |
Hakim Anggota | 2. Marhalam Purba, 1. Bahtera Perangin-angin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK |
Catatan Amar | MENGADILI:? Menerima permohonan banding dari Terlawan/Pembanding tersebut. ------------------? DALAM PROVISI:- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 27 Nopember 2013 NO.44/PDT.PLW/2013/PN.JBI. yang dimohonkan banding. ------------------------? DALAM EKSEPSI:- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 27 Nopember 2013 NO.44/PDT.PLW/2013/PN.JBI. yang dimohonkan banding. ------------------------? DALAM POKOK PERKARA: 1. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 27 Nopember 2013 NO.44/PDT.PLW/2013/PN.JBI. yang dimohonkan banding untuk seluruhnya, kecuali mengenai diktum nomor: 3 (tiga). -----------------------------------------------2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 27 Nopember 2013 NO.44/PDT.PLW/2013/PN.JBI. khusus mengenai diktum nomor: 3 (tiga) yang dimohonkan banding. -----------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan hakim perdata dalam perkara NO.44/PDT.PLW/2013/PN.JBI. tidak berwenang membatalkan putusan hakim pidana dalam perkara nomor: 637/Pid.B/2012/PN.JBI. -----------------------------------------------------------------------2. Menolak Perlawanan Pelawan selain dan selebihnya.---------------------------------------------- 3. Menghukum Terlawan/PEMBANDING untuk membayar ongkon perkara untuk kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 09/PDT/2014/PT.JBI.zip
- Download PDF
- 09/PDT/2014/PT.JBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1270 K/PDT/2015
Banding : 09/PDT/2014/PT.JBI
Pertama : 44/PDT.PLW/2013/PN.JBI
Statistik9137