- Menyatakan Terdakwa I : Trimo Alias Datuk Bin Alm Suwarlin dan Terdakwa II : Wisnu Widiyanto Alias Wiwit Bin Trimo tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama Melakukan Pembunuhan Secara Bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I : Trimo Alias Datuk Bin Alm Suwarlin dan Terdakwa II : Wisnu Widiyanto Alias Wiwit Bin Trimo oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (Dua puluh) Tahun;
- Menetapkan Terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- (satu) buah celana dalam abu-abu merk CAVALRY yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah celana pendek katun motif kotak-kotak warna coklat merk CARDINAL yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah sabuk merk EMBA yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah Hendphone merk Nokia Type RM-863, warna hitam, nomor Imei: 358113/05/055354/3;
- 1 (satu) buah kaos katun warna hitam bertuliskan warna merah ?HM kecil?;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam merk ADIDAS;
- 1 (satu) buah kaca mata warna hitam yang rusak;
- 1 (satu) buah batok dadu (tempurung kelapa) warna hitam;
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru dongker merk Gross;
- 1 (satu) buah kaos warna putih merk REDZONE;
- 1 (satu) buah besi AS Shock Beker sepeda motor, warna silver/ crom, dengan panjang 36 (tiga puluh enam) cm;
- 1 (satu) atau Sebilah pisau badik, dengan panjang 37 (tga puluh tujuh) cm beserta sarungnya;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk SUZUKI RC 110 tahun 1997, No. Polisi : AD 4230 VL warna hitam No Rangka : MHDRC 110STJ263354, No. Mesin : E1071D563333, beserta STNK atas nama Drs. SURASA alamat : Juruk Sukorejo Wonosari Klaten dan Kuncinya;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CB warna merah No. Mesin : SAE-1004749, No. Rangka : N116-64108, Nomor yang terpasang : H 3022 BD;
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 154/Pid.B/2018/PN Unr |
|
Nomor | 154/Pid.B/2018/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Makmur Pakpahan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sulistiyanto Rokhmad B, hakim Anggota 2: Andri Sufari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebani biaya perkara dalam perkara Terdakwa-terdakwa masing-masing sejumlah Rp.2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.B/2018/PN Unr
Statistik433