Putusan PTA SEMARANG Nomor 320/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 320/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak320/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muslih Munawar |
Hakim Anggota | H. Muri, H. Abu Bakar |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI - Menyatakan permohonan banding dari Pembanding formal dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sragen Nomor 0414/Pdt.G/2018/ PA.Sr., tanggal 21 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Dzulhijjah 1439 Hijriyah yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sragen;3. Menghukum Pemohon untuk memberikan mut'ah kepada Termohon berupa uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebelum ikrar talak dilaksanakan;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 771.000,- (tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 320/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 320/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 320/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Kasasi : 550 K/Ag/2019
Lainnya : 0414/Pdt.G/2018/PA.Sr
Statistik8226