- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING/ PENGGUGAT SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA NOMOR 2140/PDT.G/2019/PA.PBG, TANGGAL 18 MARET 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 23 RAJAB 1441 HIJRIYAH DENGAN MENGADILI SENDIRI :
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP1.106.000,00 (SATU JUTA SERATUS ENAM RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/ Penggugat secara formil dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Purbalingga Nomor 2140/Pdt.G/2019/PA.Pbg, tanggal 18 Maret 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Rajab 1441 Hijriyah dengan mengadili sendiri :
- Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.106.000,00 (satu juta seratus enam ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 181/Pdt.G/2020/PTA.Smg |
|
Nomor | 181/Pdt.G/2020/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Domiri |
Hakim Anggota | Brh. Rusman Mallapi, H. Ali Masykuri Haidar |
Panitera | Kawakiby |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI 1. MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT I/TERMBANDING I. 2. MENYATAKAN PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA NOMOR 2140/PDT.G/2019/PA.PBG; DALAM PROVISI MENYATAKAN GUGATAN PROVISI PENGGUGAT/PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM POKOK PERKARA MENGHUKUM PEMBANDING/PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I/Termbanding I. 2. Menyatakan Pengadilan Agama Purbalingga tidak berwenang mengadili perkara Nomor 2140/Pdt.G/2019/PA.Pbg; DALAM PROVISI Menyatakan gugatan provisi Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pdt.G/2020/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 181/Pdt.G/2020/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 501 K/Ag/2021
Banding : 181/Pdt.G/2020/PTA.Smg
Statistik196102