Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1004 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1004 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Thomas Tarigan |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT BUMI NYIUR SWALAYAN tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pal, tanggal 17 Oktober 2019, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2018;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp86.802.000,00 (delapan puluh enam juta delapan ratus dua ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:- Pesangon: 1 x 6 x Rp9.435.000,00 = Rp56.610.000,00- Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 x Rp9.435.000,00 = Rp18.870.000,00- Uang Penggantian Hak: 15% x Rp75.480.000,00 = Rp11.322.000,00 Jumlah = Rp86.802.000,00(delapan puluh enam juta delapan ratus dua ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1004_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1004_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1004 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 34/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pal
Statistik20870