- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI TANGGAL 30 NOPEMBER 2011 NOMOR : 66/PID.B/2011/PN.SML, YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENYATAKAN TERDAKWA ANTONIUS BUKSALEMBUN ALIAS YANCE TERSEBUT, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH TELAH MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA DENGAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN, MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PEJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 60.000.000,- (ENAM PULUH JUTA RUPIAH), APABILA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITENTUKAN SEBESAR RP. 2.000,- (DUA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 30 Nopember 2011 Nomor : 66/Pid.B/2011/PN.SML, yang dimintakan banding;
- Menyatakan terdakwa Antonius Buksalembun alias Yance tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan pidana ???dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana pejara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditentukan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PT AMBON Nomor 01/PID/2012/PT AMB |
|
Nomor | 01/PID/2012/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 11 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Winaryo |
Hakim Anggota | Winaryo, Brwinaryo |
Panitera | Samuel Efraim Duansera Resimaran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI - 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS BERWARNA ABU-ABU DENGAN BERGAMBAR PADA BAGIAN DEPAN SEBELAH KIRI ATAS DENGAN MERK WANTAI ; - 1 (SATU) BUAH CELANA PENDEK BERWARNA HITAM DENGAN GARIS-GARIS DISAMPING KIRI DAN KANAN BERWARNA BIRU DAN HITAM BERTULISKAN ADIDAS DI KANAN BAWAH ; - 1 (SATU) BUAH CELANA DALAM BERWARNA HITAM DENGAN RENDA BERWARNA MERAH DIBAGIAN DEPAN ; - 1 (SATU) BUAH BRA/BH BERWARNA DASAR PUTIH MOTIF BUNGA-BUNGA/KEMBANG DENGAN TALI BERWARNA PINK (MERAH MUDA) ; DIKEMBALIKAN KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM UNTUK PEMERIKSAAN PERKARA LAIN ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI - 1 (satu) buah baju kaos berwarna abu-abu dengan bergambar pada bagian depan sebelah kiri atas dengan merk wantai ; - 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam dengan garis-garis disamping kiri dan kanan berwarna biru dan hitam bertuliskan ADIDAS di kanan bawah ; - 1 (satu) buah celana dalam berwarna hitam dengan renda berwarna merah dibagian depan ; - 1 (satu) buah BRA/BH berwarna dasar putih motif bunga-bunga/kembang dengan tali berwarna pink (merah muda) ; Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk pemeriksaan perkara lain ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2012 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 01/PID/2012/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 01/PID/2012/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 01/PID/2012/PT AMB
Statistik9630