Putusan PN TRENGGALEK Nomor 67/ Pid. B/ 2013 /PN.TL |
|
Nomor | 67/ Pid. B/ 2013 /PN.TL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wijawiyata |
Hakim Anggota | Br Eva Margareta Manurung, Yudi Eka Putra |
Panitera | Jamil Erinto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa terdakwa Moh. Miftahul Hikam Ulil Albab bin Malik, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Percobaan pembunuhan berencana dan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat??? ; -----------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ----------------------------------------------------------------4. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------------- 1 buh HP warna putih merk Maxtronic ; ------------------------------------------------------------ 1 potong kain sarung kombinasi hijau abu-abu dan hitam motif kotak-kotak ; ---------------- 1 potong celana jean warna hitam merk CGSTAR ; ----------------------------------------------dikembalikan kepada terdakwa ; ------------------------------------------------------------------ 1 buah kursi plastic warna biru terdapat bercak darah ; ------------------------------------------- 1 buah bantal warna putih kombinasi kuning terdapat darah ; ----------------------------------dikembalikan kepada saksi Suyudi ; ------------------------------------------------------------- 1 patahan cutter terdapat bercak darah dan 1 (satu) buah gagang cutter warna merah terdapat bercak darah ; -------------------------------------------------------------------------------- dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ). ------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/ Pid. B/ 2013 /PN.TL
Statistik346