- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara LUTA LAPU (almarhum) dengan Penggugat I Rekonvensi pada tahun 1965 yang dilangsungkan secara adat Sumba Timur dan Aliran Kepercayaan Marapu di Katoda Okur, dulu Desa Konda Mara sekarang Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, NTT adalah sah secara hukum;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat I Rekonvensi adalah ahli waris gologan I dari LUTA LAPU (almarhum) yang sah mewaris secara hukum;
- Menetapkan bahwa ke-3 (tiga) bidang Obyek sengketa:
- Sawah Bersertifikat Hak Milik No. M.118, tahun 1983, atas nama Luta Lapu, seluas 22.920 m2 (dua puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh meter persegi) terletak di Laikuni, RT.005/RW.002, Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, NTT dengan batas-batas:
- Sawah Bersertifikat Hak Milik No. M.174, tahun 1983, atas nama Luta Lapu, seluas 12.580 m2 (dua belas ribu lima ratus delapan puluh meter persegi) terletak di Laikendar, dulu Desa Kondamara sekarang Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, NTT dengan batas-batas:
- Sawah Bersertifikat Hak Milik No. M.175, tahun 1983, atas nama Luta Lapu, seluas 13.000 m2, (tiga belas ribu lima meter persegi) terletak di Laikendar, dulu Desa Kondamara sekarang Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, NTT dengan batas-batas:
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.936.000,00 (Tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN WAINGAPU Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Wgp |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2020/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Edwin Basoeki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emmy Haryono Saputro, M.hbr Hakim Anggota Hendro Sismoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yansye Margaritha Adoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: Utara : Mbay Landukara dan Tanah Negara Selatan : Kabuku Langulidik Timur : Got air/ selokan Barat : Pating Karoy dan Mandina Horung Selanjutnya mohon disebut obyek sengketa bidang I dalam gugatan rekonvensi. Utara : Sawah Nd. Hamba Ora Selatan : Luta Lapu Timur : Kali dan Tanah Negara Barat : Tanah Negara Selanjutnya mohon disebut obyek sengketa bidang II dalam gugatan rekonvensi. Utara : Sawah Luta Lapu Selatan : U.N. Pangengi Timur : Tanah Negara Barat : Tanah Negara Selanjutnya mohon disebut obyek sengketa bidang III dalam gugatan rekonvensi. Adalah merupakan harta peninggalan dari Luta Lapu (almarhum) yang diwariskan kepada Penggugat I Rekonvensi; 5. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2020/PN_Wgp.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2020/PN_Wgp.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 133/PDT/2020/PT KPG
Kasasi : 2574 K/Pdt/2021
Pertama : 14/Pdt.G/2020/PN Wgp
Statistik20495