Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 22/Pdt.G/2014/PN.Sgm. |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2014/PN.Sgm. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hasrawati Yunus |
Hakim Anggota | Ernawati Anwar, - Khusnul Khotimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Tergugat I,II,III,IV,V dan VI yang tidak melaksanakan dan atau melanjutkan proses perikatan jual beli yang telah dilakukan oleh R.St.Hamidah Chaeruddin atau ibu kandung Tergugat I,II,III,IV,V dan VI dengan Penggugat adalah perbuatn wanprestasi;3. Menyatakan bahwa Tergugat I,II,III,IV,V dan VI melalui Tergugat VII yang mengalihkan jual beli kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dari Penggugat dan tidak menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 546 seluas 11.220 M atas nama R. St. Hamida Chairuddin yang terletak di Kp. Kaccia, Kel. Benteng Somba Opu, Kec. Barombong, Kab. Gowa kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian serta kwitansi-kwitansi pembayaran yang dilakukan Penggugat terhadap R. St. Hamida Chairuddin atau ibu dari Tergugat I s/d Tergugat VI atau Kuasanya (Tergugat VII) terhadap bidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 546 seluas 11.220 M atas nama R. St. Hamida Chairuddin yang terletak di Kp. Kaccia, Kel. Benteng Somba Opu, Kec. Barombong, Kab. Gowa adalah sah menurut hokum;5. Memerintahkan Tergugat I,II,III,IV,V dan VI untuk melaksanakan dan atau melanjutkan proses perikatan jual beli sesuai dengan Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian serta kwitansi-kwitansi pembayaran yang telah dilakukan Penggugat terhadap orang tua Almh. R. St. Hamida Chairuddin yaitu kuasa Tergugat I s/d Tergugat VI terhadap bidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 546 seluas 11.220 M atas nama R. St. Hamida Chairuddin yang terletak di Kp. Kaccia, Kel. Benteng Somba Opu, Kec. Barombong, Kab. Gowa;6. Menolak selain dan selebihnya;7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 5.471.000,- (lima juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2971 K/Pdt/2016
Pertama : 22/Pdt.G/2014/PN.Sgm.
Statistik575