Putusan PT DENPASAR Nomor 182/Pdt/2014/PT.DPS |
|
Nomor | 182/Pdt/2014/PT.DPS |
Para Pihak | KARIONO KOESOMO sebagai PEMBANDINGM E L A W A N 1 I WAYAN SUAJA sebagai TERBANDING 2 I GEDE BAKTI KARYA sebagai TURUT TERBANDING DAN :ANDYAN RAHARDJA dan GUNAWAN RAHARDJA, sebagai TERBANDING |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Ketut Gede |
Hakim Anggota | Sudaryadi, Binsar Pamopo Pakpahan |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Tergugat Intervensi ; ---DALAM EKSEPSI :Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, tanggal 12 Mei 2014, Nomor : 746/Pdt.G/2013/PN.Dps, yang dimohonkan banding tersebut ;--DALAM POKOK PERKARADALAM KONPENSI :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, tanggal 12 Mei 2014, Nomor : 746/Pdt.G/2013/PN.Dps, yang dimohonkan banding tersebut ;---------------------DALAM REKONPENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, tanggal 12 Mei 2014, Nomor : 746/Pdt.G/2013/PN.Dps, yang dimohonkan banding tersebut ;---DALAM INTERVENSI : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, tanggal 12 Mei 2014, Nomor : 746/Pdt.G/2013/PN.Dps, yang dimohonkan banding tersebut ;---DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; - |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pdt/2014/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 182/Pdt/2014/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 182/Pdt/2014/PT.DPS
Kasasi : 372 K/Pdt/2016
Pertama : 746/Pdt.G/2013/PN.Dps
Statistik1910