Putusan PN BANDUNG Nomor 231/G/2015/PHI/PN.BDG |
|
Nomor | 231/G/2015/PHI/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Kartim Haerudin |
Hakim Anggota | Totoh Bukhori, Mm Asep Maulana Syahidin |
Panitera | Hj. Umiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2.Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat dengan alasan dikualifikasikan mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 1 September 2015.3.Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar Para Tergugat berupa uang kebijakan sebesar 1 (satu) x bulan upah terakhir sebesar Rp 3.110.000,00 (Tiga juta seratus sepupuh ribu rupiah), masing-masing kepada Para Tergugat ANDRI ANTO, ERI SANJAYA, GUNAWAN SUHARI, HASAN BASRI, HERIYANTO, MAHMUD, MUHAMMAD TALIM.dan SURYADI. 4.Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar hak Tergugat MUSLIM T berupa uang pengantian hak sebesar 15% dari total uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang pisah yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp 20.257.500,00 (Dua puluh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSI-Mengabulkan gugatan untuk Para Pengguga dr/Tergugat dk untuk sebagian.-Memerintahkan kepada Penggugat dk/Tergugat dr untuk membayar upah Para Penggugat dr.Para Tergugat dk yang belum dibayar terhitung sejak Juni 2015 s.d. Agusutus 2015, yaitu 3 X Rp 3.110.000,00 sebesar Rp 9.330.000,00 (Sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) masing-masing untuk Para Tergugat: ANDRI ANTO, ERI SANJAYA, GUNAWAN SUHARI, HASAN BASRI, HERIYANTO, MAHMUD, MUHAMMAD TALIM.dan SURYADI, serta 3 X Rp 3.650.000,00 sebesar Rp 10.950.000,00 (Sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Tergugat MUSLIM T-Menolak gugatan Para Penggugat dr/Para Tergugat dk untuk selain dan selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Tergugat dk/Para Penggugat dr untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp . 1.791.000,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 543 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 231/G/2015/PHI/PN Bdg
Statistik7026