- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor 67/Pid.Sus/2019/PN Btg, tanggal 20 Juni 2019 yang dimintakan banding dengan memperbaiki sekedar lamanya pidana penjara dan pidana penjara pengganti denda, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batang tersebut untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT SEMARANG Nomor 213/PID.SUS/2019/PT SMG |
|
Nomor | 213/PID.SUS/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lfred Pangala Batara Randa |
Hakim Anggota | Budi Setiyono, Brr.r. Suryadani Suryingadiningrat |
Panitera | Riani Tri Wismintarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213/PID.SUS/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 213/PID.SUS/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2019/PN Btg
Kasasi : 3603 K/Pid.Sus/2019
Banding : 213/PID.SUS/2019/PT SMG
Statistik4215