Putusan PN ROTE NDAO Nomor 10/Pdt.G/2015/PN Rno |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2015/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PerdataTanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ry Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Sisera S.n. Nenohayfeto, Fransiskus X. Lae |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi Kuasa Hukum Para Turut Tergugat ditolak untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat (JERMY TUNGGAL MANUAIN) , bersama-sama DEBORA TUNGGAL MANUAIN, VERONICA TUNGGAL MANUAIN, LENY TUNGGAL MANUAIN, JUAN TUNGGAL MANUAIN, JEFRI TUNGGAL MANUAIN dan ESTHER TUNGGAL MANUAIN, adalah ahli waris pengganti yang sah dari alm. THUNG KIEM LEANG dan almarhumah Ny. ELIZABETH PATOLA/ ELIZABETH TUNGGAL MANUAIN (TJIA SIU KIE) tersebut, yang memiliki dan yang berhak atas (setengah) dari tanah sengketa seluas kurang lebih 121 M2 (seratus dua puluh satu meter persegi), terletak di Kelurahan Metina, dahulu Kampung Namodale Ba,a, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, dengan batas-batas :- Utara : tanah beserta 1 (satu) buah bangunan rumah sisa/ peninggalan alm. TJIA SIU EK dan almh. Ny.NAOMI PATOLA yang belum dibagi waris dan menjadi obyek sengketa dalam perkara lain, yang sekarang dikuasai oleh Tergugat I dengan Tergugat VI/ Jianfri Elim (cucu dari Tergugat I);- Timur : dahulu dengan tanah dan rumah ahli waris Loo Seng Tao , kemudian dikuasai P. Giri , sekarang dengan Desmon Elim;- Selatan : dahulu Balu Talakua, sekarang dengan Got/ Saluran;- Barat : dahulu Pasar Umum Ba?a, sekarang dengan Efendy Joseano;3. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah / rumah sengketa oleh Tergugat I dan Tergugat VI atau siapapun mendapat hak dari padanya adalah tidak sah dan melawan hukum yang merugikan Penggugat;4. Menyatakan Tergugat VI yang telah merobohkan sebuah rumah yang berdiri di atas tanah sengketa serta melakukan kegiatan membangun di atas tanah sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum yang merugikan Penggugat;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat VI untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tanggung renteng atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat VI ;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat VI atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah/ rumah sengketa selanjutnya menyerahkan secara suka-rela kepada Penggugat ;7. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor: 108 tanggal 07 Maret 1986, atas nama Efendi Patola dan terakhir atas nama Jianfri Elim (Tergugat VI) dan Surat Ukur Nomor: 226/ 1986, tanggal 7 Maret 1986 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dan tidak mengikat;8. Menyatakan tindakan hukum Efendi Patola yang menjaminkan tanah dan rumah sengketa kepada Turut Tergugat II dan Pelelangan dan Risalah Lelang atas tanah dan rumah sengketa Nomor: 27/ 1996 tanggal 29 April 1996 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekutan hukum, serta tindakan Tergugat VI yang menjaminkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 108 tanggal 07 Maret 1986 dan surat ukur nomor: 226/ 1986, tanggal 07 Maret 1986 atas nama Efendi Patola dan terakhir atas nama Tergugat VI/ Jianfri Elim, beserta akta?akta Hak Tanggungan yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat V adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;9. Menyatakan hukum Surat Hibah Nomor: 595. 3/ 242/ 2002, tanggal 07 Pebruari 2002, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat IV selaku PPATS Kecamatan Lobalain, Akta Jual Beli Nomor: 593/ 02/ PPATS KCL/ 2008, tanggal 28 Pebruari 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat IV dan Akta Jual Beli Nomor: 595/ 02/ PPATS/KCL/ 2010, tanggal 23 Oktober 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat V adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;10. Menyatakan hukum semua Akta yang dibuat oleh Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V terkait dengan tanah dan rumah sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;11. Menyatakan menurut hukum bahwa semua bentuk peralihan hak atas tanah dan rumah sengketa adalah tidak sah ;12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.6.379.000,00,00 (enam juta tiga ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) ;13. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2015/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2015/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/PDT/2016/PT KPG
Kasasi : 2828 K/Pdt/2016
Pertama : 10/Pdt.G/2015/PN Rno
Statistik11283